Barangkali
peristiwa ini hanya terjadi di Indonesia. Seorang jendral yang telah diputus
bersalah oleh mahkamah tinggi menjadi buron aparat hukum karena menolak untuk
dijebloskan ke dalam penjara. Alih-alih sang jendral bersikap ksatria dengan
menghadapi vonis yang diterimanya, ia malah muncul jumawa di Youtube dari
tempat persembunyiannya. Melalui tayangan video yang dapat disaksikan sejagad,
ia berdalih bahwa ketidakpatuhannya terhadap putusan tersebut adalah demi
penegakan hukum. Sebelumnya, ia malah mengerahkan hampir 30 orang pengawal
dengan ancaman siap menembak para eksekutor yang hendak membawanya ke hotel
prodeo.
Apa pun
perdebatan tehnis hukum yang disampaikan sang jendral beserta para pembelanya,
publik menonton sandiwara yang tidak masuk akal di panggung hukum nasional.
Bagaimana mungkin seseorang yang telah diputus bersalah di pengadilan tingkat
pertama hingga pengadilan yang lebih tinggi, bahkan sampai tingkat kasasi,
menolak eksekusi hanya karena interpretasi bahasa dalam keputusan tersebut?
Apakah masuk akal jika banding yang diajukan seorang terpidana ditolak maka
banding tersebut menggugurkan hukuman di pengadilan di bawahnya dan hanya
diinterpretasikan sebagai kewajiban untuk membayar biaya perkara? Kalau
demikian keadaannya, semua banding yang menguatkan vonis di pengadilan yang
lebih rendah harus batal demi hukum. Bukankah setiap orang yang telah diputus
bersalah harus menjalani semacam hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
apa yang telah diperbuatnya, apa pun bentuk hukuman tersebut?
Lepas dari
persoalan hukum yang sebenarnya sangat sederhana ini, sang Jendral yang buron
dan keengganannya menjalani konsekuensi dari apa yang telah diperbuatnya
mencerminkan beberapa kebobrokan dalam persoalan hukum kita.
Pertama,
hukum kita hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau yang terpidana
adalah orang biasa, rakyat kebanyakan, aparat hukum akan dengan garang
mengeksekusi keputusan. Sebaliknya, bila yang terpidana adalah orang
berpangkat, apalagi mantan jendral yang juga mantan penegak hukum, aparat
sepertinya tidak berdaya. Apalagi, bila terpidana adalah orang yang dulunya
sangat berkuasa, sisa-sisa kekuasaan masih melekat padanya dan ia masih
memiliki banyak pengikut setia yang rela berkurban untuk mencegah eksekusi
hukuman ini. Terlebih lagi bila terpidana masih memiliki uang yang
berkelimpahan. Dengan uang ia bisa melindungi dirinya dan minta perlindungan
dari pihak lain. Dari tayangan televisi, publik bisa dengan mudah menebak
betapa kayanya sang Jendral buron ini karena kepemilikannya atas beberapa rumah
mewah di kawasan elit di Jakarta dan Bandung. Asetnya yang melimpah ini
sekaligus menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana dan dari mana sang Jendral
mengumpulkan pundi-pundi kemakmurannya?
Kedua,
kewibawaan hukum kita semakin merosot. Kejaksaan yang diberi wewenang untuk
menjalankan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara tidak mampu
menjalankan tugas dengan semestinya. Kaburnya sang Jendral adalah penanda yang
semakin mengonfirmasi bahwa penegak hukum telah kehilangan wibawa. Bukan hal
yang aneh bahwa di negara kita, kantor polisi diserbu rakyat. Polisi tidak
mampu menertibkan rakyat yang melanggar aturan. Lalu lintas di jalan raya
semrawut karena aparat hukum, dalam hal ini polantas dan aparat Dishub, tidak
berani menindak tegas para pemakai jalan yang melanggar aturan berlalu lintas.
Contoh sederhana ini memberi bukti bahwa aparat hukum tidak berwibawa untuk
menegakkan aturan yang semestinya. Setiap kali ada pelanggaran, uang dan suap
menjadi jalan keluar. Para pelanggar hukum tahu bahwa uang akan membebaskan
mereka dari hukuman. Kalau aparat hukum sudah berkolusi dengan para pelanggar
hukum, sudah barang tentu kewibawaan hukum tak akan pernah dapat ditegakkan.
Merosotnya
kewibawaan aparat diperparah dengan buruknya kepatuhan masyarakat terhadap
hukum. Ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum mudah diamati di ruang-ruang
publik. Tengoklah tempat keramaian seperti pasar. Pembiaran pelanggaran yang
dilakukan para pedagang yang menggelar dagangan di tempat terlarang menjadi
pemandangan yang biasa. Dengan alasan ekonomi, orang kecil memaksakan kehendak
dengan tidak mematuhi aturan. Penyerobotan tanah negara, pendudukan daerah
bantaran kali, dan perampasan kawasan pejalan kaki oleh pedagang kaki lima
merupakan pemandangan yang dapat dan mudah ditemui di segala penjuru.
Ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang mengatur kehidupan bersama agar
tertib, aman, dan nyaman ini dikalahkan oleh alasan-alasan ekonomi yang
dipaksakan. Parahnya, hal ini dibiarkan oleh para aparat penegak hukum. Kalau
pun ada penertiban, hal ini hanya bersifat sementara. Dalam banyak kasus yang
lebih mengkhawatirkan, ketidakpatuhan ini bahkan dikelola oleh para preman yang
berkolusi dengan aparat hukum. Kalau orang kecil saja yang tidak patuh hukum
dibiarkan, bagaimana dengan orang besar dengan pangkat jendral? Tentu aparat
hukum lebih gamang dalam menjalankan putusan pengadilan.
Kasus buron
Jendral ini tentu menjadi indikasi karut-marutnya hukum di Indonesia. Hukum
yang tak bisa tegak dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu
persoalan ini bukan urusan penegakan hukum semata, tetapi juga perlu melibatkan
kesadaran masyarakat untuk menaati apa yang telah dijadikan hukum. Sayangnya,
dalam hal ini, sang Jendral tidak memberi teladan bagi masyarakat. Jangan
salahkan rakyat bila pelanggaran dan ketidakpatuhan semakin marak dalam
kehidupan kita
0 comments:
Post a Comment